PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP NAFKAH ISTRI DALAM KASUS CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA WATAMPONE KELAS 1 A

Abstract

Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Perceraian tersebut akan menimbulkan adanya akibat hukum berupa nafkah istri. Tetapi tidak semua cerai talak dibebankan nafkah istri. Alasan utama cerai talak yang dapat dibebankan nafkah adalah istri yang tidak nusyuz selama pernikahannya dan dengan melihat penghasilan suami. Untuk mengetahui kategori nusyuz itu dapat dilihat dari masing-masing kasus yang diajukan. Pemberian nafkah dapat diberikan sebelum atau sesudah ikrar talak, tetapi dalam prakteknya di Pengadilan Agama Watampone pemberian tersebut diberikan sebelum ikrar talak, karena demi mencapai nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Adanya pembebanan nafkah, diharapkan bukan sebagai penghambat perceraian jika sudah tidak bisa dipersatukan. Hal ini demi menghindari kemungkinan mudharat yang tidak diinginkan dan mencegah hubungan yang masih berstatus suami istri tetapi sudah tidak tinggal bersama.Cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami. Perceraian tersebut akan menimbulkan adanya akibat hukum berupa nafkah istri. Tetapi tidak semua cerai talak dibebankan nafkah istri. Alasan utama cerai talak yang dapat dibebankan nafkah adalah istri yang tidak nusyuz selama pernikahannya dan dengan melihat penghasilan suami. Untuk mengetahui kategori nusyuz itu dapat dilihat dari masing-masing kasus yang diajukan. Pemberian nafkah dapat diberikan sebelum atau sesudah ikrar talak, tetapi dalam prakteknya di Pengadilan Agama Watampone pemberian tersebut diberikan sebelum ikrar talak, karena demi mencapai nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Adanya pembebanan nafkah, diharapkan bukan sebagai penghambat perceraian jika sudah tidak bisa dipersatukan. Hal ini demi menghindari kemungkinan mudharat yang tidak diinginkan dan mencegah hubungan yang masih berstatus suami istri tetapi sudah tidak tinggal bersama.