PERANAN PENASEHAT HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN
Abstract
Law No. 48 of 2009 concerning Judicial Power has affirmed that the judicial process is carried out based on principles, "justice" must be realized in every judge's decision because it is the mandate of God Almighty. One sub-system that plays a role in the handling of a crime starting from the investigation until the decision is made by the judge in court is an advocate (Law No. 18 of 2003 and Law No. 16 of 2011). Only unfortunately, the use of advocate services by the community that is involved with a legal problem has not been maximized. The causes include: lack of public understanding of advocate institutions, weak legal awareness of the community and the need for not a small amount of money in using the services of an advocate. For this reason, the implications of this study are that follow-up is needed to socialize the role of advocates and legal assistance in the community. Keywords: Advocates, courts, justice AbstrakUndang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa proses peradilan di laksanakan berdasarkan prinsip, “keadilan” harus dapat diwujudkan di dalam setiap putusan hakim karena itu amanah Tuhan Yang Maha Esa. Salah satu sub sistem yang berperan di dalam penanganan sebuah tindak pidana mulai dari penyelidikan sampai dengan dijatuhkannya putusan oleh hakim di pengadilan adalah advokat (UU No. 18 tahun 2003 dan UU No. 16 Tahun 2011). Hanya sayangnya, pemanfaatan jasa advokat oleh masyarakat yang tersangkut dengan sebuah masalah hukum belum maksimal. Penyebabnya antara lain: kurangnya pemahaman masyarakat tentang institusi advokat, kesadaran hukum masyarakat yang lemah dan dibutuhkannya biaya yang tidak sedikit dalam menggunakan jasa seorang advokat. Untuk itu implikasi dari penelitian ini adalah, dibutuhkan tindak lanjut untuk mensosialisasikan peran advokat dan bantuan hukum di tengah masyarakat.Kata Kunci : Advokat, pengadilan, keadilan