TINJAUAN HUKUM TERHADAP ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Abstract

In article 1338 of the Civil Code of paragraph 3, namely: "An agreement shall be executed in good faith." A treaty at the commencement of the implementation of the treaty and at the time of execution of the original agreement, especially in the case of land sale agreements, parties who are well-meaning and act honest and compliance with applicable rules, must receive fair treatment and protection of the law by not forgetting the purpose of the rule of law in order to create a balance between the various interests concernedKeywords: good faith, buying and selling landDalam pasal 1338 KUH Perdata ayat 3, yaitu : “Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Suatu perjanjian pada waktu dimulainya pemberlakuan perjanjian maupun pada waktu pelaksanaan perjanjian jula-beli terutama dalam hal perjanjian jual-beli tanah, pihak yang beritikad baik dan bertindak jujur serta berkepatuhan akan aturan yang berlaku, haruslah mendapat perlakuan dan perlindungan hukum yang seadil-adilnya dengan tidak melupakan akan tujuan dari peraturan hukum tersebut agar tercipta keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bersangkutanKata kunci : itikad baik, jual-beli tanah