DISPENSASI PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PADA MASYARAKAT ISLAM DI KABUPATEN BANTAENG

Abstract

The fuqoha and lawyers agree that a person is held accountable for his actions and has the freedom of determining his life after his age (Baligh). With reference to applicable legislation, if the prospective bride is under 16 years of age and the prospective bridegroom under the age of 19 years, then the person is categorized as underage and incompetent to act in the law in the case of marriage . several factors that cause the proposed marriage dispensation, among others, due to Pregnant Factor before marriage, Economic Factors, and Factors Education. Judge consideration in granting judgment of marriage age is the judge not only raced on the Act, this is where the ijtihad judge is needed in determining something based on mursalah maslahat. Keywords: Wedding Dispensation Para fuqoha dan ahli undang- undang sepakat menetapkan, seseorang diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya dan mempunyai kebebasan menentukan hidupnya setelah cukup umur (Baligh). Dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku, jika pihak calon mempelai wanita di bawah umur 16 tahun dan calon mempelai laki-laki dibawah umur 19 tahun, maka yang bersangkutan dikategorikan masih di bawah umur dan tidak cakap untuk bertindak di dalam hukum termaksud dalam melakukan perkawinan. beberapa faktor yang menjadi penyebab diajukan dispensasi perkawinan antara lain karena Faktor Hamil sebelum melangsungkan perkawinan, Faktor Ekonomi, dan Faktor Pendidikan. Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan dipensasi usia perkawinan yaitu hakim tidak hanya berpacu pada Undang – Undang, disinilah diperlukan ijtihad hakim dalam menetapkan sesuatu berdasarkan maslahat mursalah.Kata kunci : Dispensasi Pernikahan