PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 01 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar di Pengadilan Negeri Makassar berupa studi lapangan dengan wawancara dengan pihak terkait. Penerapan Perma di Pengadilan Negeri Makassar telah terlaksana dengan baik sesuai prosedurnya sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut. Putusan dari proses mediasi itu sendiri adalah In Kracht yang dimana sama dengan putusan pengadilan lainnya tetapi dalam prosesnya bisa langsung melakukan eksekusi. Namun, terdapat hambatan pelaksanaan keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Makassar yaitu dari para pihak, kurang aktifnya mediator dan tidak adanya dukungan advokat itu sendiri.This research was conducted in the city of Makassar in Makassar District Court in the form of a field study with interviews with relevant parties. Application of Perma in the Makassar District Court has been well implemented with appropriate procedures as stipulated in the regulations. Verdict of the mediation process itself is in Kracht which equals the rulings of other courts but in the process can directly execute. However, there are barriers to the successful implementation of mediation in court of Makassar that are the parties, less active mediator and lack of support from the advocate.