EKSISTENSI DERADIKALISASI DALAM KONSEP PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA TERORISME

Abstract

Eksistensi  deradikalisasi  dalam upaya mereduksi kegiatan radikal dan menetralisasi faham radikal bagi masyarakat yang terlibat tindak pidana terorisme program ini dilakukan sebagai upaya dalam pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme, dalam pelaksanaaan program deradikalisasi tidak memiliki tolak ukur mengenai tingkat keberhasilan sehingga tidak adanya pencapai serta kurang jelas mengenai subjek atau sasaran program deradikalisasi, hal ini di kerenakan tidak adanya aturan yang tegas yang di tuangkan dalam UU No 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk memberikan kewajiban kepada narapidana teroris untuk mengikuti program deradikalisasi.  Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini membahas mengenai Ratio legis Pembebasan Beryarat (Voorwaardelijke Invrjheids Stelling) bagi narapidana terorisme dan Prinsip Dasar teori pemenuhan hak bagi narapidana terorisme dalam memperoleh  pembebasan bersyarat di tinjau dari hukum pidana indonesia serta Tanggung jawab pemenuhan program Deradikalisasi narapidana terorisme.