ISTIBDAL HARTA BENDA WAKAF PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Abstract

Istibdal merupakan menukar harta benda wakaf dengan sesuatu baik harta benda wakaf itu dijual terlebih dahulu kemudian diganti dengan barang yang lain atau dipindah lokasinya. Istibdal  merupakan solusi akhir bagi harta benda wakaf yang tidak lagi memberikan manfaat, menjaga kelestarian atau keberadaan benda wakaf merupakan keniscayaan kapan dan dimana saja. Keberadaan benda wakaf tersebut harus memberikan manfaat dan berdaya guna dengan alasan yang jelas dan maslahat yang lebih banyak. Istibdal merupakan solusi dalam menghadapi keadaan-keadaan tertentu seperti harta benda wakaf yang tidak produktif karena umur yang sudah tua, rusak dan terbengkalai sehingga tidak bisa dimanfaatkan lagi.  Perspektif  hukum Islam istibdal pada harta benda wakaf boleh dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan kemaslahatan ummat.Istibdal is a waqf property swap with something better waqf property that was sold first and then replaced with other goods or moved location. Istibdal is the ultimate solution for the waqf property is no longer beneficial, to preserve the existence of objects or endowments that are inevitable anytime and anywhere. The existence of the waqf objects must provide benefits and efficient with clear reasons and more function. Istibdal is a solution in the face of certain circumstances such as waqf property unproductive because of old age, damaged and abandoned so cannot be used again. Istibdal perspective of Islamic law on waqf property should be done with careful consideration and the benefit of the Ummah.