EFEKTIVITAS PELAKSANAAN TUGAS KOMISI YUDISIAL INDONESIA PENGHUBUNG DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN BERSIH

Abstract

AbstractIn executing duty and its function, entire/all Commission of Yudisial Link in area bound with Code of Etik pursuant to regulation of Secretary General Commission of Yudisial RI number 4 Year 2013 about Guidance Of Behavior Of Acceptance Of Report Society, Verification, Annotate, Monitoring, Conference, Inspection, and Investigation. Commission of Yudisial Link run duty and its function of them always prioritize importance - importance which in entrusting by Commission of Yudisial center compared to its own importanceKey Word : Commission of Yudisial Link AbstrakDalam melaksanakan tugas dan fungsinya, seluruh Komisi Yudisial Penghubung di daerah diikat dengan Kode Etik berdasarkan peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RI nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Perilaku Penerimaan Laporan Masyarakat, Verifikasi, Anotasi, Pemantauan, Persidangan, Pemeriksaan, dan Investigasi. Komisi Yudisial Penghubung menjalankan tugas dan fungsinya mereka selalu mendahulukan kepentingan – kepentingan yang di amanahkan oleh Komisi Yudisial pusat dibandingkan dengan kepentingannya sendiriKata Kunci : Komisi Yudisial Penghubung