MEMBUKA TABIR KESADARAN HUKUM
Abstract
AbstractForm of law function and target require the existence of cultural support of sense of justice and law. Cultural of Indonesia law formed of customary law and religion law (Islamic) which during hundreds of year have lived. Fatal of him Colonist of Dutch bringing new law system, hence customary law and religion law placed on course under Europe law. The Paradigm permanent and continued by government. Customary law even no longger esteem as a system punish and religion law only esteemed to dismember. As a result in the middle of society woke up by culture punish and sense of justice which is majemuk with ill defined form. Culture punish and formed sense of justice become pemicu the happening of conflict of horizontal vertical conflict and in the middle of society. Keyword : Sense Of Justice Mewujudnya tujuan dan fungsi hukum mensyaratkan adanya dukungan budaya hukum dan kesadaran hukum. Budaya hukum Indonesia terbentuk dari hukum adat dan hukum agama (Islam) yang selama ratusan tahun telah hidup bermesraan. Celakanya Penjajah Belanda yang membawa sistem hukum baru, maka hukum adat dan hukum agama ditempatkan pada posisi dibawah hukum Eropa. Paradigma tersebut dilanggengkan dan dilanjutkan oleh pemerintah. Hukum adat bahkan tidak lagi dihargai sebagai sebuah sistem hukum dan hukum agama hanya dihargai sepenggal-sepenggal. Akibatnya di tengah masyarakat terbangun budaya hukum dan kesadaran hukum yang majemuk dengan wujud yang tidak jelas. Budaya hukum dan kesadaran hukum yang terbentuk menjadi pemicu terjadinya konflik horizontal dan konflik vertikal di tengah masyarakat.Kata kunci : Kesadaran Hukum