Problematika Hukum Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis keberadaan Perpu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam perspektif hukum tata negara darurat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (conctitutional approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penetapan Perpu Ormas tidaklah tepat sebab regulasi serupa telah diatur, dalam artian bahwa tidak terjadi kekosongan hukum, dan tidak pula hadir untuk menjawab perkembangan masyarakat. Penetapan Perpu Oleh Presiden pada akhirnya menimbulkan ketidakjelasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan DPR sebagai pelaksana fungsi legislasi seharusnya menolak Perpu tersebut, sebab muatan materi yang tertuang pada Perpu tersebut selayaknya diatur dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.Kata Kunci: Perpu, Ormas.