BEBERAPA CATATAN TENTANG ASAS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Abstract

AbstractJurisdiction in Indonesia executed pursuant to principle, " For The Shake of Justice Pursuant to Believing in One God". How to comprehend and realize in reality of the principle do not be found its clarification. Various other law and regulation which represent regulation of execution of judicial power law arranging about jurisdiction institutes. Executor of judgement paintbrush do not also arrange furthermore about this jurisdiction principle. the Regulation cause judges do not have the understanding of  same about ground or principle. As a result applying of the principle only comprehended in general that handled case it have to earn to be justified do not only to State, society however also which do not less important is to God Which Single The most as target of top everything. Therefore, require to be made a change to law and regulation about judgement paintbrush.     Key Word : Jurisdiction, God Who Are Single The most, Justice AbstrakPeradilan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bagaimana memahami dan mewujudkan di dalam realitas dari prinsip tersebut tidak ditemukan penjelasannya. Berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang kekuasaan kehakiman yang mengatur tentang lembaga-lembaga peradilan. Pelaksana kekuasan kehakiman tidak juga mengatur lebih lanjut tentang prinsip peradilan ini. Ketidakjelasan peraturan tersebut menyebabkan hakim-hakim tidak memiliki pemahaman yang sama tentang prinsip atau asas tersebut. Akibatnya penerapan prinsip tersebut hanya dipahami secara umum bahwa perkara yang ditanganinya harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada Negara, masyarakat akan tetapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai tujuan puncak segala sesuatu. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan tentang kekuasan kehakiman.Kata Kunci : Peradilan, Tuhan Yang Maha Esa, Keadilan