PERSPEKTIF KEADILAN TRANSISIONAL PENYELESAIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA BERAT

Abstract

Penyelesaian pelanggaran hak asasi manuasia (HAM) berat tidak hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan (baik pengadilan HAM permanen maupun pengadilan HAM Ad Hoc). Di dalam Undang-undang Pengadilan HAM juga terdapat ketentuan yang memungkinkan penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non pengadilan yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui non pengadilan ini biasa dilakukan dalam kondisi pemerintahan transisional. Suatu peralihan pemerintahan dari sistem otoriter atau represif ke suatu sistem negara yang mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi. Tuntutan keadilan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu yang ingin dicapai dalam suatu peralihan pemerintahan seperti inilah yang biasa diistilahkan dengan transitional justice (keadilan transisional).Completion of human rights violations (HAM) is not only be resolved through the mechanism of the courts (both permanent human rights courts and ad hoc human rights court). In the Court of Human Rights Act also contains provisions allowing for the completion of grave human rights violations through non-court mechanisms, namely through the Truth and Reconciliation Commission (TRC). Resolution of cases of human rights violations through non court is usually done in conditions of transitional government. An interregnum of authoritarian or repressive system to a state system develops the principles of democracy. The demands of justice for victims of human rights violations in past time want to be achieved in a transitional government as well as known as transitional justice (transitional justice).