Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara Pasca TAP MPR No.I/MPR/2003
Abstract
This paper tries to see the position of Pancasila in the reality of nation and state. Pancasila is basically not just a blank slog that appears suddenly, but has the importance of trying to bring together universal values with local wisdom excavated by founding fathers as inclusive core values. That Pancasila is needed for a society that is highly fragmented by tribe, religion, language, and custom, besides the position of Pancasila as the legal norm and the ethics of state administration. No less important is that Pancasila also has significance as a national identity which then differentiates it from other nations. However, this seems to be considered reduced by some circles, especially after the issuance of MPR Decree No. I / MPR / 2003.Keywords: Pancasila, Basic Country and Ideology of the Nation Tulisan ini mencoba melihat kedudukan Pancasila dalam realitas berbangsa dan bernegara. Pancasila pada dasarnya bukan hanya sekedar semboyan kosong yang muncul secara tiba-tiba, akan tetapi memiliki arti penting yang mencoba untuk mempertemukan nilai-nilai universal dengan kearifan lokal yang digali oleh para founding fathers sebagai core values inklusif. Bahwa Pancasila dibutuhkan untuk masyarakat yang sangat terfragmentasi oleh suku, agama, bahasa, maupun adat-istiadat, di samping kedudukan Pancasila sebagai norma hukum dan etika penyelenggaraan negara. Tidak kalah pentingnya adalah bahwa pancasila juga memiliki arti penting sebagai identitas nasional yang kemudian membedakan dari bangsa yang lainnya. Namun, hal ini tampaknya dianggap tereduksi oleh sebagian kalangan terlebih setelah dikeluarkannya TAP MPR No. I/MPR/2003.Kata kunci : Pancasila, Dasar Negara dan Ideologi Bangsa