PENGARUH ASPEK KULTUR HUKUM TERHADAP PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA GRATIFIKASI DI INDONESIA (PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM PIDANA)
Abstract
Melihat definisi gratifikasi yang bermakna pemberian yang bersifat netral, maka Implementasi sistem nilai budaya menanam budi dan balas budi dalam bentuk pemberian hadiah jika dilakukan dilingkungan kerja pemerintahan, pengawai negeri, dan penyelenggara Negara, dapat ditafsirkan sebagai bentuk modus operandi dari praktek gratifikasi. Gratifikasi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap nilai budaya balas budi yang pada dasarnya yang dilarang adalah hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan atau pengaruhnya. Pengaturan Tindak Pidana Penyuapan dalam rumusan United Nations Convention Against Corruption dan tidak dimasukkannya unsur-unsur penerimaan hadiah sebagai bentuk tindak pidana.See definition of meaningful gratification neutral provision, then the implementation of cultural value system of plant cultivation and reciprocation in the form of gift-giving when it is done the work environment of government, civil service, and organizers of the State, can be interpreted as a form of modus operandi of the practice of gratuities. Gratuity is a form of criminalization of cultural values reciprocation that basically prohibited is a gift related to their occupation, position or influence. Setting the Crime of Bribery in the formulation of the United Nations Convention against Corruption and the exclusion of the elements of the acceptance of gifts as a form of crime.