PENGUJIAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Peraturan desa merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh kepala desa bersama badan pemusyawaratan desa yang dijadikan dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan desa dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak lagi mengatur secara tegas kedudukan peraturan desa dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan dapat menentukan lembaga mana yang berwenang melakukan pengujian peraturan desa. Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh bupati/walikota menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksananya, peraturan desa dapat diuji melalui mekanisme pengawasan yang dimiliki bupati/walikota baik melalui pengawasan preventif yang dilakukan dengan cara evaluasi atau disebut sebagai “eksekutif preview”maupun melalui mekanisme pengawasan secara refresif yang dilakukan dalam proses klarifikasi atau disebut juga “eksekutif review.The regulation of the village is one of the types of legislation that is made by the head of the village along the BPD was made the basis for the Organization of the Government of the village. The village rules in the law number 12 of the year 2011 on the establishment of Regulations no longer regulate expressly the position of village regulations in the hierarchy of legislation. The position in the hierarchy of legislation may determine the institution where the authorities conduct testing of the regulation of the village. According to Law No. 6 of 2014 on the village and its implementing regulations, village rules can be tested through oversight mechanisms owned regent / mayor either through oversight preventive done by evaluation or referred to as "executive preview" or through the mechanism of supervision repressive performed in the process of clarifying or also known as "executive review.