PERAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM PENANGANAN KASUS PERKAWINAN USIA ANAK

Abstract

 Abstract               The underlying factors of the community in general are those who engage in child-age marriage, including having been married (accident by accident), self-will, coercion from parents, pregnancy outside of marriage and having a loving relationship. While the impact of the results of child marriage is seen in terms of health (reproductive and sexual), lack of future guarantees, divorce, psychological impact, disconnected access to education, and domestic violence (domestic violence). Meanwhile, the role of the Head of the Office of Religious Affairs (KUA) in dealing with child age marriages includes socializing marriage laws, services in administration, synergizing with BKKBN, individual / group consultations, routine recitation (majelis taklim), Friday sermons and services in the field marriage and sakinah family.Keywords: KUA, Child Age Marriage Abstrak Faktor yang melatarbelakangi masyarakat pada umumnya yang melakukan perkawinan usia anak yakni diantaranya telah melakukan hubungan badan (married by accident), kemauan sendiri, paksaan dari orang tua, hamil diluar nikah dan menjalin hubungan cinta kasih. Sedangkan dampak yang ditimbulkan dari hasil perkawinan usia anak antara lain dilihat dari segi kesehatan (reproduksi dan seksual), kurangnya jaminan masa depan, perceraian, dampak psikologis, terputusnya akses pendidikan, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sementara itu peran Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menangani perkawinan usia anak antara lain mensosialisasikan undang-undang perkawinan, pelayanan di bidang administrasi, bersinergi dengan BKKBN, konsultasi perorangan/ perkelompok, pengajian rutin (majelis taklim), khotbah Jumat dan pelayanan di bidang perkawinan dan keluarga sakinah.Kata Kunci : KUA, Perkawinan Usia Anak