KONSEP BID’AH MENURUT IMAM NAWAWI DAN SYEKH ABDUL AZIZ BIN BAZ
Abstract
Definisi bid’ah berbeda-beda sehingga menimbulkan konflik. Pertanyaan penelitian dalam artikal ini adalah apakah makna sunnah dan bid’ah menurut Imam Nawawi dan Syekh Abdul Aziz Bin Baz dan apa dalil yang digunakan dan metode dalam memahaminya seta contoh bid’ah menurut keduanya. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library reseach) meneliti data-data dan bahan-bahan yang tertulis berkaitan dengan tema permasalah yang dikaji, dengan menggunakan bahan primer dan skunder. Hasil penelitian ditemukan bahwa, Imam Nawawi memaknai bid’ah adalah mencipta suatu amalan yang tidak pernah ada pada zaman Rasulullah, dan ia membagikan bid’ah kepada dua macam, yaitu bid’ah ḥasanaḥ seperti membaca talqin setelah dikebumikan mayat dan qabihaḥ seperti shalat raghaib. Imam Nawawi mengtakhsis hadis dengan hadis, yaitu hadis yang bersifat umum ditakhsis dengan hadis yang khusus, sedangkan Bin Baz mengartikan bid’ah adalah tiap-tiap perbuatan ibadah yang dilakukan yang tidak dipraktekkan oleh Rasul seta tidak ada asal dari Al-Qur’an, sunnah dan dari perbuatan khulafa ar-Rasyiddin, dan ia tidak membagikan bid’ah, semua bid’ah adalah ḍhalalah, ia juga menggunakan istilah “mungkar” untuk bid’ah dhalalah. Bin Baz berdalilkan ayat Al-Qur’an dan dikuatkan dengan hadis. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa, Bin Baz hanya mengkhususkan bid’ah dalam masalah ibadah saja, tetapi ia tidak menerangkan batasan ibadah dan yang bukan ibadah, seperti menghukumi sambutan maulid nabi itu sebagai bid’ah, sehingga definisinya sukar untuk diterapkan.