WANITA SALAT BERJAMAAH DI MASJID (KAJIAN TEORI DOUBLE MOVEMENT TERHADAP AYAT 33 SURAH AHZAB DAN NAS-NAS TERKAIT)
Abstract
Permasalahan keluarnya seorang wanita dari rumah untuk berbagai kegiatan telah ada larangan dalam Alquran surah al-Ahzab ayat 33 jika dipahami secara umum. Hal ini juga disebutkan dalam hadis riwayat ibnu khuzaimah bahwa seorang wanita merupakan aurat yang tidak selayaknya keluar terlebih tanpa adanya yang mendampingi. Namun ada hadis lain yang yang diriwayatkan dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa seorang suami tidak boleh melarang istrinya mendekati rumah Allah. Lantas bagaimana hukum wanita salat berjamaah di masjid berdasarkan Teori Double Movement terhadap ayat 33 surah al-Ahzab dan nas-nas terkait. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah Library Research.Dalam kasus wanita salat berjamaah di masjid, klausa mengenai mengangkat derajat perempuan dan memberi kesempatan kepada perempuan untuk ikut dalam ruang publik harus mendapat perhatian dan ditetapkan memiliki kepentingan mendasar.Lebih jauh, melalui teori double movement dapat di pahami bahwa dalam kasus tersebut, Alquran berkehendak untuk memaksimalkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, dan untuk tujuan ini dinyatakan bahwa suatu kebebasan perempuan dalam ranah publik secara normal adalah ideal. Kata Kunci: Wanita Salat Berjamaah, Masjid dan Double Movement.