Membuat Gambar Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Perbandingan antara Yusuf Qarᾱḍawi dan Muhammad Ali Al-Ṣabuni)

Abstract

Dalam Istilah kajian keIslaman, gambar disebut dengan ṣurah, dan membuat gambar dinamakan taṣwir. Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum gambar, baik itu membuatnya atau memilikinya. Yusuf Qarᾱḍawi berpendapat bahwa yang haram adalah taṣwir yangmemiliki bentuk fisik dan ada bayangan. Adapun taṣwir yang di lukis di kertas, dinding dan sebagainya yang mana taṣwir tersebut tidak memiliki bayangan dan fisik adalah boleh. Sedangkan menurut Muhammad Ali al-Ṣabuni taṣwir yang diharamkan adalah yang dilukis dengan tangan yang merupakan tiruan makhluk bernyawa dan juga taṣwir yang berwujud fisik dan memiliki bayangan yaitu patung. Menurut Yusuf Qarᾱḍawi kebolehan dan keharaman gambar itu tergantung kepada objek yang digambar serta ada atau tidaknya illat larangan yang terdapat dalam hadis pada gambar tersebut. Al-Qarᾱḍawi  juga mengatakan bahwa foto adalah boleh jika objeknya adalah halal, dan ia bukan gambar yang termasuk dalam hadis Nabi Saw. Sedangkan Muhammad Ali al-Ṣabuni mengharamkan gambar makhluk bernyawa yang utuh namun membolehkan gambar makhuk tidak bernyawa dan makhluk bernyawa yang tidak utuh. Al-Ṣabuni juga mengkategorikan gambar fotografi ke dalam gambar yang dilarang dalam hadis Nabi, hal ini didasari keumuman hadis Nabi tentang gambar dan azab kepada pembuat gambar. Dengan demikian, pada dasarnya hadis-hadis seputar taṣwir memiliki illat hukum, namun disamping itu ada hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam membuat gambar maupun foto. Bila gambar maupun foto itu menyalahi syariat, maka haruslah dilarang untuk membuatnya.Kata Kunci:Gambar dan Hukum Islam