ASPEK PIDANA DALAM PEMANFAATAN TANAH NEGARA TANPA IZIN PERSPEKTIF FIQH JINAYAH (Studi Kasus Di Gampong Lamreung Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar)

Abstract

Abstrak Pemanfaatan tanah negara adalah serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dalam hal pemakaian tanah misalnya di sempadan sungai atau sempadan danau tanpa adanya izin dari hak atau kuasanya yang sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, yang dapat mengakibatkan kerusakan di tempat tersebut. Di sepanjang sungai Krueng Aceh, Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng sempadan sungai banyak dimanfaatkan oleh warga tanpa izin. Disini aspek pidana dalam pemanfaatan tanah negara tanpa izin menjadi tolak ukur terhadap permasalahan ini sehingga pertanyaan dalam artikel ini adalah, bagaimana faktor pemanfaatan tanah negara tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar dan bagaimana aspek pidana dalam Fiqh Jinayah dalam pemanfaatan tanah negara tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu metode yang bertujuan membuat deskripsi, atau gambaran secara sistematif, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan penelitian lapangan (field reasearch) serta kajian pustaka (library reasearch). Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek pidana dalam pemanfaatan tanah negera tanpa izin di Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng ada beberapa faktor yang dilakukan oleh masyarakat Gampong Lamreung Meunasah Baktrieng di antaranya ialah, faktor ekonomi mencakup juga dengan lapangan kerja, kuranganya pengawasan, dan anggapan terhadap hak pakai. Selanjutnya aspek pidana dalam Fiqh Jinayah dalam pemanfaatan tanah negara tanpa izin, dalam pandangan Islam tidak ditemukan tentang aturan pertanahan yang rinci, akan tetapi mengupas hukum Islam tentang tanah/agraria menggunakan analisis Ushul Fiqh khususnya konsep Maqashid Syar’iyah (tujuan penetapan hukum Islam). Namun dalam Fiqh Islam juga ada yang mengatur tentang kemashlahatan manusia, yakni menarik manfaat, menolak kemudharatan dan menghilangkan kesusahan.Pemanfataan tanah negara tanpa izin juga termasuk dalam kategori Jarimah Takzir, dimana wewenangnya itu terdapat pada penguasa atau pemerintah, bentuk hukumanya itu tidak disebutkan oleh syara’ tetapi menjadi kewenangan penguasa atau pemerintah.   Kata Kunci:  Aspek Pidana-Pemanfaatan-Tanah Negara-Fiqh Jinayah