PERBEDAAN ANTARA HUKUM PIDANA DALAM QANUN NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAH DENGAN HUKUM PIDANA INDONESIA (KUHP)
Abstract
Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayah (hukum pidana) memiliki keistimewaan. Dengan keistimewaan ini, Aceh menjadi satu-satunya propinsi di Indonesia yang mendapat legitimasi untuk menerapkan beberapa hukuman pidana yang berbeda dengan hukuman pidana yang tercantum dalam KUHP yang berlaku secara umum di Indonesia seperti hukuman cambuk dan denda dengan emas murni. Keistimewaan seperti ini pasti menimbulkan berbagai problema, di antaranya pertama, bagaimana Pemerintah Aceh menerapkan hukum pidana yang berbeda dengan hukum yang berlaku secara umum di Indonesia sedangkan Aceh tunduk di bawah Pemerintah Indonesia dan bukan sebuah negara yang merdeka yang dapat membentuk perundang-undangan secara leluasa sebagaimana yang diinginkannya? Kedua, apakah tidak akan terjadinya pertentangan antara Qanun Jinayah Aceh dengan KUHP di dalam praktek? Lalu apa keunggulan dan kelebihan Qanun Jinayah jika dibandingkan dengan KUHP sehingga Pemerintah Aceh menyusun dan menerapkan Qanun tersebut?Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan melakukan studi dan analisis serta menitikberatkan kepada perbandingan antara hukum pidana yang terdapat dalam Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang jinayah dan hukum pidana yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai rujukan utama dan sumber primer hukum pidana di Indonesia.Dari hasil penelitian terhadap kedua aturan perundang-undangan di atas, penelitian ini menyimpulkan adanya beberapa perbedaan yang sangat signifikan antara keduanya sehingga penelitian ini perlu dibaca, dianalisis dan dikaji lebih mendalam oleh para pemangku jabatan (stakeholder) di Propinsi Aceh yang bertujuan untuk menindaklanjuti dan menyempurnakan berbagai sarana dan perangkat hukum yang dapat mendukung penerapannya. Kata Kunci: Perbedaan-Qanun Aceh No. 4 tahun 2014- KUHP