Kebijakan Hukum Pidana dalam Penyelesaian Kekerasan Bullying di Sekolah
Abstract
Kekerasan bullying telah menjadi fenomena akhir-akhir ini. Pelakunya tidak hanya dilakukan oleh murid di sekolah tetapi juga dilakukan oleh guru-guru maupun civitas yang berada di lingkungan sekolah. Hal ini akan menimbulkan perasaan dendam, benci, takut, dan tidak percaya diri, sehingga mengakibatkan anak tidak bisa konsentrasi dalam belajar karena adanya tekanan dari guru, kakak kelas, maupun anggota geng yang berkuasa (trauma). Upaya penanggulangan terhadap bullying ini sama dengan penanggulangan tindak pidana pada umumnya. Secara garis besar dapat dibagi ke dalam penanggulangan kejahatan secara penal (hukum pidana) dan penanggulangan kejahatan secara non penal (di luar hukum pidana). Penanggulangan secara penal dilakukan setelah bullying terjadi dan masuk ke dalam proses hukum di Pengadilan sedangkan upaya non penal dilakukan apabila bullying belum terjadi. Upaya pencegahan bullying dengan cara non penal yaitu, (1) memberikan informasi kepada anak didik tentang bullying, (2) upaya pengendalian emosi anak didik, (3) pemberian layanan konseling bagi para anak didik di sekolah, (4) adanya sosialisasi, pemberian penyuluhan tentang hukum, norma agama, penanaman ahklak yang baik oleh pihak terkait seperti guru, ustad/pembimbing rohani, polisi, Departemen Hukum dan HAM serta LSM, (5) menyiapkan anak didik yang bebas dari aksi bullying, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban bullying, menumbuhkan empati anak didik. Namun upaya penanggulangan bullying tidak semuanya menggunakan sarana penal (hukum pidana), proses akademis atau sanksi akademis juga digunakan untuk menanggulangi bullying yang terjadi di lingkungan sekolah. Upaya penanggulangan bullying dengan cara proses akademis yaitu, 1) pendekatan secara pribadi/individu, 2) perdamaian antara anak didik yang terlibat bullying, 3) menggunakan bantuan guru bimbingan konseling sebagai mediator anak didik yang terlibat bullying, 4) melibatkan orang tua dalam proses perdamain antar anak didik yang terlibat bullying, 5) pemberian sanksi akademis kepada pelaku bullying.