TITIK TEMU ASPEK NAFS DENGAN KESADARAN HUKUM (Sebuah Pengantar dan Upaya Menggagas Fikih Kesadaran Hukum)

Abstract

Abstrakupaya membangun kesadaran hukum secara kognitif berupa pendidikan, pelembagaan, pelatihan dan sosialisasi hukum harus disinergikan dengan upaya membangun kesadaran hukum secara afektif dalam bentuk memberikan pencerahan mental & spiritual pada dimensi jiwa (al-nafs) manusia dengan kedudukannya sebagai subjek dan ohjek hukum supaya memperoleh hasil yang optimal yaitu hukum yang berlaku menjadi sikap dan prilaku individu sehari-hari. Kata kunci : Nafs, Kesadaran Hukum