Tinjauan Analisis mengenai Ancaman Pidana bagi Persetubuhan Anak di Bawah Umur dalam Hubungan Perkawinan

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang terjalin dalam hubungan rumah tangga, sebagai lambang keluarga yang harus dipenuhi syarat-syaratnya, baik yang ditetapkan oleh agama maupun undang-undang yang berlaku di sebuah negara, serta kekal dan abadi. Tujuan dari pada perkawinan adalah mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Salah satu syarat yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan nikah yang diatur oleh undang-undang adalah kedua calon mempelai harus cukup umur. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah persetubuhan dengan anak di bawah umur dalam hubungan perkawinan serta dampak yang timbul akibat perkawinan tersebut, karena dalam pandangan fikih tidak dijelaskan hukuman untuk tindakan ini. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui ancaman pidana bagi persetubuhan anak di bawah umur dalam hubungan perkawinan baik dari segi fikih maupun hukum positif, serta mengetahui apa saja faktor yang mempengaruhi mengapa terjadinya perkawinan di bawah umur. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan (studyresearch) yaitu mengumpulkan data dengan membaca, mencatat serta mengkaji sumber-sumber tertulis. Penulis mengumpulkan data dengan cara mempelajari kitab-kitab fiqh, buku-buku, dan data internet yang erat dengan permasalahan yang diangkat. Metode pendekatan yang digunakan dalam teknik pembahasan skripsi ini adalah dengan menggunakan metode deskriptif analisis komparatif yaitu dengan memaparkan data yang diperoleh dan permasalahan-permasalahan yang timbul untuk dianalisis sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan pandangan fikih terhadap permasalahan yang dibahas, kemudian dibandingkan kedua hukum tersebut. Kesimpulan dari pada skripsi ini adalah bahwa baik menurut pandangan fikih maupun hukum positif pelaku (suami) sama-sama diancam pidana karena telah mengakibatkan kemudaratan bagi korban (istri) akibat dari perkawinan di bawah umur.