UQUBAT DENDA BAGI PEGULANGAN PENCURIAN RINGAN OLEH ANAK-ANAK DI BAWAH UMUR

Abstract

ABSTRAK Kejahatan adalah setiap perbuatan yang anti sosial, merugikan, dan menjengkelkan masyarakat. Anak yang melakukan pelanggaran hukum lebih banyak disebabkan oleh ketidakmatangan jiwa, teman dan lingkungan sekitarnya Kondisi ini juga di perkuat oleh keinginan untuk mencoba mengekpresikan jiwa mudanya untuk membuktikan jati diri tentang keberadaannya. Adapun pertanyaan yang terdapat dalam penelitian ini adalah Apa hukuman bagi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak-anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Bagaimana penjatuhan hukuman bagi anak yang melakukan pengulangan pencurian ringan digampong Ie Mameh, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, Dengan mengunakan metode penelitian kualitatif dengan metode empiris. Data dikumpulkan dari data primer dan data sekunder data primer berupa wawancara dengan narasumber dari pihak aparatur desa sedangan data sekunder yaitu melalui buku-buku yang terkait dengan pembahsan skripsi. Hasil penelitian yang penulis temukan bahwa dalam Sistem Peradilan Pidana Anak tidak diatur secara khusus tentang bagaimana sanksi hukuman terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama, dan menurut Undang-undang Perlindungan Anak, anak yang dibawah perlindungan anak menurut Pasal 7 bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Menurut analisis penulis dalam Sistem Peradilan Pidana Anak tidak dijelaskan secara rinci masalah hukuman bagi pengulangan tindak pidana terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana , dan begitu juga dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang terbaru yaitu Undang-Undang No.35 tahun 2014.  Dalam Sistem Peradilan Hukum Adat di Gampong Ie Mameh anak-anak yang melakukan tindak pidana pencurian akan dikenakan sanksi pidana denda, tidak ada perberdaan antara satu anak yang melakukan tindak pidana pencurian dengan sekelompok anak yang melakukan tindak pidana pencurian. Sedangkan untuk anak yang telah melakukan pengulangan tindak pidana maka anak tersebut dijatuhi sanksi tindakan yang tegas. Dalam Hukum Islam anak-anak yang melakukan tindak pidana pencurian hukumannya adalah  hukuman Takzir sedangkan dalam Hukum Pidana Indonesia hukumannya adalah hukuman penjara minimal 1/3  dari hukuman yang diberikan kepada orang dewasa. Menurut analis penulis dalam Hukum Islam juga tidak mengatur bagaimana hukuman bagi anak-anak yang melakukan pengulangan tindak pidana secara tertulis tetapi apabila terdapat kasus yang sedemikian maka hukuman nya menjadi hak ulil amri (takzir). Kata Kunci    :           pengulangan pencurian oleh anak