Kajian Kriminologi terhadap Penanam Ganja (Studi kasus di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya)

Abstract

Berdasarkan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 penanaman ganja merupakan sebuah kejahatan. Di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang telah empat kali ditemukan ladang ganja selama dua tahun terakhir, yaitu pada bulan Februari dan Maret 2015 serta Februari dan Juli 2016. Penelitian ini berusaha mengkaji apa faktor penyebab penanaman ganja di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya dan bagaimana kontrol sosial terhadap penanam ganja di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya. Dalam penulisan ini menggunakan metode deskriptif analisis, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara (interview) dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab penanaman ganja di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang karena beberapa hal, yaitu karena keadaaan ekonomi yang mendesak, kemudian peluang menghasilkan uang dengan cara yang mudah dan cepat, faktor alam di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang yang subur, serta ada pihak yang memberi modal dan menampung hasil panen tanaman ganja. Kemudian masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang memberikan sanksi sebagai jenis kontrol sosial terhadap kejahatan penanaman ganja. Sanksi ini tidak diatur khusus dalam qanun gampong, masyarakat memberikan sanksi moral berupa pengucilan terhadap pelaku penanam ganja, lebih lagi jika ada pendatang (ureung tamoeng) yang melakukan kejahatan penanaman ganja maka akan diusir dari wilayah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, ada juga sanksi lain yang diberikan yaitu membersihkan Meunasah atau Mesjid.