PENYALAHGUNAAN ZAT ADIKTIF OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues)

Abstract

Zat adiktif merupakan zat yang berdambak negatif bagi tubuh manusia apabila disalahgunakan. Di Kecamatan Blangkejeren Gayo Lues kegiatan penyalahgunaan zat adiktif penulis temukan beberapa kasus, tetapi perbuatan ini seringkali dianggap sepele oleh masyarakat karena tidak adanya hukum langsung yang mengaturnya. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk-bentuk penyalahgunaan zat adiktif yang dilakukan oleh anak-anak di Kecamatan Blangkejeren serta bagaimana sangsi yang dilaksanakan dalam rangka perlindungan terhadap anak di bawah umur. Untuk menjawab pertanyaan tersebut digunakan wawancara dan studi dokumentasi, sehingga data yang didapatkan bersifat kualitatif yang berbentuk deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum dan sosial dengan jenis studi kasus. Hasil penelitian ditemukan bahwa bentuk-bentuk penyalahgunaan zat adiktif yang dilakukan oleh anak-anak di Kecamatan Blangkejeren meliputi penyalahgunaan inhalansia, solven, minuman beralkohol dan rokok. Penyalahgunaan zat tersebut dilakukan sebagai permainan saja dan mereka tidak mengetahui dampak negatif dari zat tersebut serta konsekwensi hukumnya. Oleh karena itu, Penyalahgunaan zat tersebut termasuk pada kenakalan remaja yang bertentangan dengan norma adat dan hukum. Saksi yang diberikan kepada mereka dilakukan pembinaan serta dikembalikan kepada orang tua. Diharapkan kepada pihak terkait untuk sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat serta memberikan rehabilitasi terhadap anak penyalahgunaan zat adiktif. Kata kunci : Penyalahgunaan-Zat Adiktif-Anak di Bawah Umur