PERAN PEMERINTAH ACEH DALAM MENGONTROL PERHOTELAN TERKAIT PELAKSANAAN SYARIAH ISLAM (Kajian Implementasi Syariah Islam Pada Usaha Perhotelan Di Kota Banda Aceh)

Abstract

Abstrak   Legalitas penerapan syariat Islam di Aceh yang didukung penuh dengan kehadiran regulasi yang mengatur tentang penerapan syariah Islam itu sendiri, regulasi yang ada tentunya bersifat universal dalam pengaplikasiannya dan implementasinya dilapangan. khususnya dalam usaha perhotelan atau penginapan,yang didukung oleh Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013 tentang syariat Islam, termasuk salah satunya adalah dalam pengelolaan unit-unit usaha jasa perhotelan yang berada dalam lingkungan provinsi Aceh, termasuk pemerintah kotamadya Banda Aceh, salah satunya adalah menerapkan syariah dalam setiap operasionalya. Namun demikian, pelanggaran-pelanggaran syariat Islam masih juga terjadi di Aceh, khusunya di Kota Banda Aceh. Fenomena faktual pelanggaran syariat yang terjadi di perhotelan atau penginapan yang terus terjadi khususnya dalam wilayah Kota Banda Aceh, hal ini terbukti dengan terungkapnya beberapa kasus pelanggaran syariah yang terjadi di hotel. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah Kota Banda Aceh pada usaha perhotelan di Kota Banda Aceh. Selanjutnya, untuk mengetahui upaya pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengontrol perhotelan terkait pelaksanaan syariah Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, mendapatkan gambaran data yang sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta dilapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan  bahwa, Pemerintah Aceh khususnya pemeritah Kota Banda Aceh belum melahirkan aturan yang baku sebagai penunjang dalam kelola bisnis perhotelan yang ada. Dengan kata lain aturan yang menjadi produk pemerintah belum menjadi standar operasional prosedur yang menyeluruh dan terpadu. Tetapi hanya dijadikan sebagai aturan tambahan saja. Sekilas dapat dikatakan tidak begitu mengikat, hal ini dapat ditandai dengan masih banyaknya ditemui berbagai kasus pelanggaran yang ditemui di berbagai perhotelan di Banda Aceh akhir-akhir ini. Selain itu, upaya pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengontrol pelaksanaan Syariat Islam Perhotelan atau penginapan yang ada pemerintah kota Banda Aceh menggunakan beberapa strategi : pertama, melakukan kegiatan sosialisasi syariat Islam di perhotelan atau penginapan, kedua, melakukan kerjasama dengan Da’i Kota Banda Aceh dalam rangka pembinaan. Ketiga, melakukan kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayahtul Hisbah (WH) dalam melakukan pengawasan terhadap perhotelan.  Kata Kunci:    Pelaksanaan Syariah Islam di Perhotelan, Peran Kontrol Pemerintah