PELAKSANAAN SANKSI PIDANA ADAT DI GAMPONG KAMPUNG PAYA KECAMATAN KLUET UTARA KABUPATEN ACEH SELATAN

Abstract

 Keberadaan hukum adat dalam masyarakat adat Aceh tidak dipisahkan lagi dan sudah mendarah daging dalam diri masyarakat Aceh, dan diakui bahwa hukum adat dan hukum Islam bagi masyarakat adat Aceh, diibaratkan seperti dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Pertanyaan penelitian ini adalah Bagaimana konsep pidana dan sanksinya dalam Hukum Pidana Islam, Bagaimana konsep dan pelaksanaan sanksi pidana adat dalam masyarakat adat di Gampong Kampung Paya , serta bagaimana  pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan sanksi pidana adat di Gampong Kampung Paya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang digunakan dengan menguraikan apa yang sedang terjadi, kemudian dianalisis untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan yang ada. Jenis penelitian yang digunakan adalah lapangan (fiel research), dengan mengumpulkan data-data di lapangan berdasarkan wawancara penulis melalui informasi, selanjutnya menggunakan penelitian pustaka (library research). Kesimpulan yang dapat diambil adalah dalam hukum pidana Islam konsep pidana yaitu  perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat mengakibatkan sanksi atau hukuman had, qiṣaṣ maupun ta’zῑr. Sedangkan dalam pelaksanaan sanksi pidana adat masyarakat Gampong Kampung Paya ialah tercantum pada Qanun tertulis dan penyelesaianya pun menurut isi qanun tersebut, ada sebagian yang sesuai dengan hukum Islam dan ada juga terdapat perbedaan dalam menetapkan sanksi. Perbedaannya terdapat pada hukuman dalam qanun gampong tidak membedakan antara hukuman ḥudud, qiṣaṣ, maupun diyat, tetapi menyamaratakan hukuman tersebut yaitu ta’zῑr. Namun persamaan antara keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu ingin membuat pelaku kejahatan jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain sebagai pencegahan, serta terwujudnya keamanan, kedamaian, ketentraman, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.