Tingkat Kesadaran Hukum Mahasiswa terhadap Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Studi kasus mahasiswa Fakultas Syariah & Hukum UIN Ar-raniry)

Abstract

Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mulai diberlakukan pada oktober 2015 lalu merupakan sebuah hukum pidana terpadu, berbeda dengan qanun-qanun yang sebelumnya disahkan secara terpisah. Sebelum adanya Qanun Jinayat, hukum syari’at di Aceh mencakup tiga perkara, yaitu Khalwat, Khamar, dan Maisir. Pemberlakuan Qanun Jinayat menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat Aceh dan LSM di Jakarta, disebabkan kurangnya pemahaman individu terhadap Qanun Jinayat tersebut. Khususnya dikalangan mahasiswa, tidak semua mahasiswa mempunyai pemahaman tentang Qanun Jinayat dan kurangnya kesadaran hukum yang dimiliki. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana tingkat pemahaman dan bagaimana tingkat kesadaran hukum mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry terhadap Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, yaitu dengan cara melihat tingkat pemahaman hukum dan kesadaran hukum mahasiswa fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-raniry, kemudian secara sistematis dijelaskan mengenai data-data yang diperoleh dalam penelitian berdasarkan tinjauan dari rumusan masalah yang ada. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 40% mahasiswa memiliki pemahaman hukum tinggi, dan tingkat kesadaran hukum yang dimiliki oleh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum juga tinggi yaitu 41%. Hal ini dilihat dari 4 indikator kesadaran hukum yang dijadikan sebagai alat ukur pada penelitian ini, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dikatakan pemberlakuan Qanun Jinayat belum berhasil, sehingga pemerintah perlu upaya ekstra dalam sosialisasi di lingkungan kampus-kampus, baik itu dalam bentuk seminar maupun perkuliahan khusus.