PERSEPSI ANGGOTA MPU ACEH UTARA TENTANG ASPEK PIDANA PADA PENJUALAN PAKAIAN KETAT
Abstract
Abstrak Pakaian ketat merupakan tata cara berbusana yang dilarang dalam Islam, karena memperlihatkan bentuk tubuh seseorang wanita. Oleh karena itu kalangan ulama memberikan pandangan terhadap tata cara berbusana ketat tersebut. MPU Aceh Utara yang merupakan lembaga yang mengelurakan fatwa terkait cara bermusana ketat tersebut juga memiliki persepsi bagi para penjual busana ketat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi anggota MPU Aceh Utara terhadap penjualan pakaian ketat dan hukum penjualan pakaian ketat dari sudut pandang Hukum Pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan penelitian hukum empiris. Subjek penelitian terdiri dari anggota MPU Aceh Utara, masyarakat penjual dan pembeli pakaian ketat. Teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara, observasi, studi pustaka dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Anggota MPU Kabupaten Aceh Utara berpandangan bahwa penjualan pakaian ketat merupakan suatu perbuatan haram dan harus dikenakan sanksi pidana. Dalam rangka pemberian sanksi pidana kepada penjual pakaian ketat tersebut pihak MPU Kabupaten Aceh Utara telah merancang Qanun pelarangan menjual pakaian ketat. Namun Qanun tersebut belum direalisasi-kan oleh anggota MPU Kabupaten Aceh Utara dikarenakan masih banyak para penjual pakaian ketat yang berargumen bahwa pakaian yang mereka jual bukan untuk dipakai oleh pembeli yang tidak sesuai ukuran antara badan dengan pakaian, melaikan penjual menjual barang dagangan-nya kepada pembeli yang sesuai ukuran. Pertimbanga lain sah dan mubahnya jual beli pakaian ketat di Kabupaten Aceh Utara ini terpenuhinya rukun dan syarat dari jual beli yang telah ditetapkan oleh syari'at serta barang yang dijadikan sebagai obyek transaksi jual beli bukanlah barang yang terlarang di dalam agama Islam. Hukum menjual pakaian ketat ditinjau dari hukum pidana Islam adalah sesuatu yang haram dan tidak sah jual belinya, dikarenakan barang yang dijual bukanlah haram zatnya melainkan adanya penyebab lain yang mengakibatkan orang lain terjerumus kepada dosa, dikarenakan terjadinya zina mata yang menaikkan syahwat seorang laki-laki lantaran melihat struktur tubuh akibat pemakaian celana ketat. Sesuatu yang haram lizzatihi (zatnya) dan lighairiri (karena sebaba lain), maka menjualnya pun juga tidak boleh. Untuk menguatkan larangan pakaian ketat tersebut diharapkan MPU menetapkan qadun yang sudah dirancang. Kata Kunci: Persepsi, Anggota MPU, Pidana, Penjual Pakaian Ketat