KEWAJIBAN MENYERTAKAN BUKTI PEMULA OLEH KORBAN DALAM PROSES PEMBUKTIAN KASUS PEMERKOSAAN (Studi Pasal 52 Qanun Aceh No.6/2014 Tentang Hukum Jinayat)

Abstract

Terdapat permasalahan dalam hal korban pemerkosaan berkewajiban menyertakan alat bukti permulaan saat mengadukan suatu jarimah di dalam Pasal 52 ayat 1 dan 2 qanun hukum jinayat. Pasal ini mengindikasikan adanya beban ganda pada perempuan korban pemerkosaan karena mereka tidak hanya menjadi sasaran kejahatan yang mengerikan, namun juga harus menanggung beban menyertakan alat bukti permulaan. Jika bukti permulaan dibebankan kepada korban maka memberatkan dan melemahkan kaum perempuan sebagai korban untuk mengungkap pelaku pemerkosaan. Sehingga Semakin sulitnya membuktikan tindak pidana pemerkosaan maka akan semakin meningkatnya kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Berdasarkan catatan komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan (KOMNAS perempuan), tampak kekerasan terhadap Perempuan di tahun 2018 dalam catatan tahunan (catahu) 2019 mengalami peningkatan yaitu sebesar 406.178 kasus naik sekitar 14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (catahu 2018) yaitu sebesar 348.446. Kata kunci: pembuktian-pemerkosaan-qanun jinayat.