PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ANAK PADA TINGKAT PENYIDIKAN

Abstract

Abstrak Anak akan melakukan apa yang mereka liat dari orang dewasa. Orang tualah yang akan membentuk watak anak apakah akan menjadi baik atau kebalikannya anak akan menjadi jahat bahkan tidak menutup kemungkinan penjadi seorang pelaku tindak pidana. Anak sebagai pelaku tindak pidana tentu saja memerlukan perlindungan hukum agar hak hak anak bisa terpenuhi dalam proses pemeriksaan khususnya pada tingkat penyidikan.Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada tingkat penyidikan dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polres Siak Kabupaten Siak?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada tingkat penyidikan dan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polres Siak Kabupaten Siak.Hasil Penelitian menunjukan bahwa perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polres Siak sudah sesuai dengan Undang Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hukum ini diantaranya adalah perlindungan dari segala tindak kekerasan dan diskriminatif serta adanya pendampingan oleh advokat pada pemeriksaan perkara pada tingkat penyidikan. Sebelum dilakukan penyidikan maka penyidik dalam hal ini mengupayakan diversi dalam penyelesaian perkara yang dilakukan oleh anak. Diversi adalah upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.   Kata Kunci: Perlindungan-Tindak Pidana-Anak