PERAN LEMBAGA SARAK OPAT DALAM MENYELESAIKAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia, yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kekerasan dalam rumah tangga kerab sekali terjadi dalam lingkup rumah tangga yang disebabkan beberapa faktor di antaranya oleh kondisi perekonomian, pasangan suami istri belum cukup mapan dalam melaksanakan tali pernikahan, dan lain-lain. Sehingga terjadi kekerasan dan terkadang berujung dengan perceraian. Dalam hal ini khususnya di Kampung Pepayungen Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, bahwa konsep hukum dalam Islam telah diaplikasikan oleh masyarakat melalui lembaga adat sarak opat. Untuk itu, yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran lembaga sarak opat dalam menyelesaikan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kampung Pepayungen Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap lembaga sarak opat dalam menyelesaikan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kampung Pepayungen Angkup Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam tulisan ini digunakan dua jenis penelitian, yaitu penelitian lapangan (Field Research) dan penelitian kepustakaan (Library Research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan masalah penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga oleh lembaga sarak opat, mulai dari cara penyelesaiannya hingga tinjauan hukum Islam terhadap lembaga sarak opat dalam menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kampung Pepayungen Angkup, mempunyai beberapa tahap dalam menyelesaikannya di antaranya suatu kasus yang terjadi dalam rumah tangga diselesaikan berdasarkan aduan/laporan dari pihak korban, keluarga dan masyarakat setempat kepada salah seorang tokoh lembaga sarak opat, dengan menyelidiki dan bermusyawarah agar hubungan rumah tangga mereka yang bersengketa berjalan harmonis. Hal ini tentunya sejalan dengan ketentuan Islam dalam menyelesaikan masalah rumah tangga, yaitu dengan cara bermusyawarah.