PERKEMBANGAN PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK DI ACEH

Abstract

Pelaksanaan ‘uqubat cambuk sebagai salah satu bentuk wajah penerapan Syariat Islam di Aceh yang seiring waktu mengalami berbagai perubahan dalam tata cara pelaksanaannya. Pelaksanaan selama ini dilakukan pada tempat terbuka yang bisa ditonton oleh khalayak ramai seperti halaman Masjid. Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan ‘uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan sebagai aturan terbaru mengenai pelaksanaan ‘uqubat cambuk menuai pro kontra dalam tubuh masyarakat. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini meliputi bagaimanakah dalam ketentuan Hukum mengenai Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan ‘uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan dan alasan dipindahkannya pelaksanaan tersebut serta perspektif masyarakat terhadap peraturan tersebut. Maka untuk menjawab hal tersebut peneliti menggunakan pendekatan metode kualitatif yaitu menekankan analisisnya pada dinamika hubungan antara fenomena yang diamati dengan menggunakan logika ilmiah dengan data dari hasil penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Dari hasil penelitian ditemukan bahwa sebelum adanya Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan ‘uqubat cambuk di Lembaga Pemasyarakatan terdapat rentetan aturan yang mengatur mengenai pelaksanaan ‘uqubat cambuk. Dari keseluruhan mulai dari saat pertama ‘uqubat cambuk di tampilkan sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam penerapan Syariat Islam di Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan ‘uqubat cambuk dilakukan di tempat terbuka yang bisa di lihat oleh masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh efek jera bagi pelaku dan sebagai bentuk pencegahan bagi masyarakat agar bisa mengambil pembelajaran dari pelaksanaan ‘uqubat cambuk tersebut. Kendati demikian, peraturan terbaru ini melakukan sebuah terobosan dengan mengubah tempat pelaksanaan ke Lembaga Pemasyarakat dengan pertimbangan salah satu alasannya bahwa pelaksanaan ‘uqubat cambuk selama ini yang dilakukan di tempat terbuka banyak dihadiri oleh anak-anak. Pandangan masyarakat terhadap aturan ini menuai banyak tanggapan tidak setuju dengan adanya ketentuan perubahan pemindahan pelaksanaan tempat ‘uqubat cambuk ke Lembaga Pemasyarakat. Kata Kunci: Perspektif Masyarakat, ‘Uqubat Cambuk, Peraturan Gubernur