TINGKAT KESADARAN KEUCHIK KECAMATAN SYIAH KUALA TERHADAP QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008
Abstract
Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat merupakan sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun. Dalam qanun ini juga mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Pemberlakuan Qanun ini banyak terjadi penyelewangan dalam masyarakat, baik itu karena main hakim sendiri, ataupun karena hukuman yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam Qanun. Khususnya sebagai Keuchik, yang merupakan salah satu aparatur Gampong yang berkewajiban untuk menjalankan Qanun ini harusnya mempunyai pemahaman dan kesadaran hukum tentang Qanun Nomor 9 tahun 2008. Ada tiga persoalan pokok dalam penelitian ini, pertama; Bagaimana tingkat pemahaman Keuchik kecamatan Syiah Kuala terhadap Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, kedua; Bagaimana bentuk penyelesaian sengketa/perselisihan oleh Keuchik Gampong Rukoh, Gampong Tibang dan Gampong Pineung, ketiga; Apakah Penyelesaian Sengketa/Perselisihan oleh Keuchik Kecamatan Syiah Kuala sudah sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan cara melihat tingkat pemahaman hukum dan kesadaran hukum Keuchik Kecamatan Syiah Kuala, yang kemudian dijelaskan secara sistematis mengenai data-data yang diperoleh dalam penelitian berdasarkan tinjauan dari rumusan masalah yang ada. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Keuchik Kecamatan Syiah Kuala memiliki pemahaman dan tingkat keasadaran hukum yang tinggi. Hal ini dilihat dari 4 indikator kesadaran hukum yang dijadikan sebagai alat ukur pada penelitian ini, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum. Berdasarkan hasil peneltian tersebut dapat dikatakan pemberlakuan Qanun Nomor 9 tahun 2008 telah berhasil, walaupun belum bisa dikatakan berhasil secara sempurna. Sehingga pemerintah perlu upaya ekstra untuk mensosialisasikan lagi secara khusus kepada Keuchik-keuchik yang ada di provinsi Aceh khususnya.