PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi)
Abstract
Abstrak Pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban mengatur hak-hak saksi dan korban dan penulis lebih memfokuskan kepada hak-hak saksi dalam tindak pidana korupsi, dalam permasalahan hak-hak saksi dan akan berkaitan dengan implementasi dari pasal 5 mengenai ada atau tidak perlindungan saksi yang di terapkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh karena keberhasilan suatu proses peradilan pidana itu tergantung pada alat bukti yang berhasil diungkapkan di pengadilan terutama keterangan saksi merupakan faktor yang penting sehingga perlu adanya perlindungan saksi sebagaimana telah diatur di dalam Undang-undang. Dan salah satu faktor tidak adanya penerapan perlindungan saksi yaitu adanya perbedaan keterangan saksi tindak pidana korupsi di BAP dengan di persidangan. Dari permasalahan di atas maka yang menjadi permasalahan adalah bagaimana implementasi pasal 5 undang-undang nomor 31 tahun 2014 terhadap saksi tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan apa faktor penyebab terjadinya perbedaan keterangan saksi tindak pidana korupsi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan di persidangan berdasarkan pengamatan hakim. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian dan kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan dari hak-hak saksi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh belum diterapkan sebagaimana termaktub dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 dikarenakan banyak kendala yang dihadapi yaitu mulai dari lembaga yang berwenang yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK), anggaran atau dana, dan dari pemerintah. Dan adanya perbedaan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan dengan di Persidangan berdasarkan penelitian bersama hakim yaitu ada tiga faktor, adanya pengaruh dari pihak penyidikan, adanya pengaruh dari pihak terdakwa, dan adanya rasa takut dari saksi. Kata Kunci: Implementasi-Hak Saksi-PN Banda Aceh