Pemberatan Hukuman terhadap Residivis dalam KUHP Ditinjau menurut Hukum Islam
Abstract
Pemberatan hukuman terhadap residivis ditinjau menurut hukum Islam ini bertujuan antara lain: Pertama,untuk mengetahui aturan KUHP Indonesia menetapkan unsur-unsur pemberatan hukuman bagi para residivis, dan pandangan hukum Islam terhadap pemberatan hukuman bagi residivis yang diatur dalam hukum positif Indonesia. Residivis yaitu pengulangan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang pernah dihukum karena kejahatan yang sama, dan di dalam kejahatan sebelumnya sudah diputuskan oleh hakim, dan suatu kejahatan secara umum dikatakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana. Kedua, untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pemberatan hukuman bagi residivis yang diatur dalam hukum positif Indonesia, serta pemberatan pidana terhadap residivis menurut hukum Islam. Untuk mencapai tujuan tersebut digunakan metode penelitian dengan pendekatan masalah secara deskriptif komparatif terhadap bahan hukum, yang kedua teknik pengumpulan bahan hukum, yang ketiga analisa bahan hukum. Sumber utama yang penulis ambil dalam penelitian ini adalah aturan KUHP Indonesia dalam hal pemberatan hukuman bagi para residivis dan pemidanaan dalam hukum Islam. Hukum Islam telah menetapkan aturan-aturan pokok pengulangan tindak pidana secara keseluruhan. Meskipun demikian, para fuqaha tidak membedakan antara pengulangan umum dan pengulangan khusus, juga pengulangan sepanjang masa dan pengulangan berselang waktu. Bahwa seorang pelaku tindak pidana harus dijatuhi hukuman yang telah ditetapkan untuk tindak pidana tersebut, tetapi jika pelaku kembali mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukannya, maka hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya dapat diperberat.