EKSISTENSI HUKUM ADAT GAYO DALAM MENYELESAIKAN PERKARA DI KUTACANE ACEH TENGGARA

Abstract

Hukum adat Gayo merupakan suatu perilaku yang mengikat masyarakat Gayo secara luas dengan berbagai nilai norma. Masyarakat Gayo sejak zaman dahulu sudah menerapkan hukum adat untuk mengatur masyarakatnya, hal ini dibuktikan dengan begitu banyaknya terdapat istilah-istilah adat Gayo. Masyarakat Gayo di Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara, tidak menerapkan hukum adat Gayo dalam menyelesaikan sengketa. Tetapi masyarakat suku Gayo di Kutacane menggunakan hukum adat Alas dalam menyelesaikan segala sengketa/perkara dalam masyarakat. Terdapat empat kriteria hukum adat yang dijatuhkan kepada pelaku pelanggar adat, yaitu: (1) Opat (empat); yaitu nilai bilangan rupiah yang jumlahnya diawali dengan angka empat, boleh jadi  empat puluh ribu rupiah, empat ratus ribu rupiah, empat juta rupiah dan empat puluh juta rupiah. (2) Waluh  Delapan); yaitu nilai bilangan rupiah yang jumlahnya diawali dengan angka delapan, boleh jadi delapan puluh ribu rupiah, delapan ratus ribu rupiah, delapan juta rupiah dan delapan puluh juta rupiah; (3) Enam Belas; yaitu nilai bilangan rupiah yang jumlahnya diawali dengan seratus enam puluh ribu rupiah, satu juta enam ratus rupiah, enam belas juta rupiah dan seratus enam puluh juta rupiah, dan (4)Tige Due:  yaitu nilai bilangan rupiah yang jumlahnya diawali dengan seratus tiga puluh dua ribu rupiah, dan tiga puluh dua juta rupiah. Besaran denda adat ini sesuai dengan kondisi dan kesepakatan atau keputusan peradilan adat. Dengan demikian, eksistensi hukum adat Gayo di Kutacane Aceh Tenggara tidak direalisasikan dalam kehidupan masyarakat Gayo. Namun demikian Pelaksanaan hukum adat Kutacane dalam menyelesaikan sengketa/perkara, tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena dalam hukum adat tesebut terintegrasi nilai hukum Islam, yakni azas perdamaian, azas kemaafan, azas menghilangkan dendam. Di samping itu, juga sesuai dengan konsep hukuman ta’zir dalam teori hukum pidana Islam. Hukuman ta’zir adalah hukuman yang diputuskan oleh pemimpin, untuk mewujudkan kemaslahatan.  Kata Kunci: Integrasi-hukum Islam-hukum adat