PENGAWASAN PELAKSANAAN ‘UQŨBAH CAMBUK

Abstract

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat di antaranya mengatur tentang pelaksanaan putusan Mahkamah yang diatur pada bab XIX. Dalam bab tersebut terdapat Pasal 262 ayat (2) yang menjelaskan tentang pelaksanaan ‘uqũbah cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. Akan tetapi di dalam praktiknya berbeda dengan ketentuan yang diatur di dalam Hukum Acara Jinayat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk di Kota Banda Aceh dan faktor penghambat pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research), juga penelitian kepustakaan (library research) berdasarkan metode pendekatan kualitatif, yaitu suatu pendekatan yang menghasilkan paparan di lapangan dan kemudian gambaran tersebut akan dianalisa dari segi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk di Kota Banda Aceh adalah kehadiran Hakim Pengawas di lokasi pencambukan pada saat pelaksanaan ‘uqũbah cambuk untuk mengawasi agar pelaksanaan ‘uqũbah cambuk berjalan sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Qanun Hukum Acara Jinayat. Dan adanya himbauan (pengumuman) di lokasi pencambukan yang dilakukan berulang-ulang dengan tujuan agar setiap masyarakat yang hadir menyaksikan ‘uqũbah cambuk mengetahui dan mendengar serta menaati himbauan tersebut. Adapun upaya yang dilakukan oleh aparatur hukum untuk mengantisipasi hadirnya anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun menyaksikan proses pencambukan yaitu dengan cara pelaksanaan ‘uqũbah cambuk tidak dilaksanakan pada hari libur. Karena kegiatan anak-anak pada selain hari libur sibuk melanjutkan pendidikannya di sekolah walaupun masih ada anak-anak yang menyaksikan proses pencambukan tetapi tidak berada di garda terdepan. Faktor penghambat pengawasan pelaksanaan ‘uqubat cambuk adalah aparatur hukum tidak patuh hukum, kurangnya pemahaman aparatur hukum terhadap Hukum Acara Jinayat, dan aparat penegak hukum lebih mementingkan keinginan masyarakat dari pada menegakkan Pasal 262 ayat (2) Qanun Hukum Acara Jinayat.