Studi Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif tentang Sanksi Pidana bagi Pelaku Pembantu Tindak Pidana Pembunuhan

Abstract

Dalam penetapan sanksi hukuman terhadap sekelompok orang yang telah melakukan pembunuhan terhadap satu orang saja, disyaratkan agar semua yang dilakukan oleh pelaku itu bisa mengakibatkan seseorang terbunuh. Tetapi dalam menentukan sanksi hukuman bagi salah satu pelaku pembunuhan yaitu pelaku pembantu sangatlah sulit apabila tidak melihat dari bentuk-bentuk pembantuan yang dilakukan oleh pelaku pembantu.Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari permasalahan bagaimana pertanggungjawan dan sanksi pidana bagi pelaku pembantu tindak pidana pembunuhan serta aspek positif dan negatif dari pertanggungjawaban pidananya. Untuk memperoleh jawaban tersebut peneliti menggunakan data primer dan data sekunder. Kedua data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif analisis komparatif. Berdasarkan metode pengumpulan data ini, maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan (library research). Menurut hukum pidana Islam adalah turut serta secara tidak langsung (al-isytaraku bittasabbubi) merupakansuatuperbuatanyangmelawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan demi kemaslahatan manusia. Sanksi hukum terhadap pelaku pembantu tindak pidana pembunuhan, menurut hukum pidana Islam adalah hukuman ta’zir hal ini berdasarkan pendapat ulama Al-Hadawiyah, ulama Hanafiyah, dan ulama Syafi‘iyah. Sedangkan Menurut Imam Malik, setiap orang yang hadir dianggap membantu, meskipun tidak langsung dan diancam dengan hukuman qishash. Sedangkan orang yang tidak hadir meskipun ia membantu terjadinya pembunuhan ia hanya dikenai sanksi ta’zir. Menurut hukum positif pembantu (medeplichtige) ialah barangsiapa yang dengan sengaja memberikan bantuan pada saat kejahatan diwujudkan oleh pembuat baik berupa kesempatan daya upaya (sarana) atau keterangan kepada pembuat untuk mewujudkan kejahatan pembunuhan.Sedangkan sanksi hukum menurut hukum pidana positif bagi pelaku pembantuan pembunuhan dapat dikenakan hukuman penjara yang dikurangi sepertiga dari pidana pokok maksimum. Dalam menentukan pidana bagi pelaku pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.