Perpindahan Wali Nasab Kepada Wali Hakim (Analisis Terhadap Sebab-Sebab ‘Aḍal Wali Pada KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh)

Abstract

Perwalian dalam akad nikah merupakan syari’at yang harus dipenuhi. Ketiadaan wali menentukan sah tidaknya pernikahan, sebab wali adalah salah satu rukun nikah. Islam melarang pihak wali enggan untuk menikahkan atau ‘aḍal wali. Terkait ‘aḍal wali, artikel ini berusaha mengungkap permasalahan wali adal di KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Tujuan artikel ini yaitu untuk mengetahui sebab-sebab ‘aḍal wali, langkah yang ditempuh ketika ada ‘aḍal wali, dan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap ‘aḍal wali di KUA Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Hasil analisa menunjukan bahwa sebab ‘aḍal wali ini yaitu kedua orang tua bercerai dan pihak ayah menolak menikahkan anak sebab rasa benci yang berlebihan, ayah tidak menyetujui pasangan pilihan anak,  calon laki-laki berasal dari keluarga miskin, dan karena tempat tinggal calon suami yang jauh. Langkah yang dilalui oleh pasangan yang ‘aḍal wali yaitu: Pertama, pihak perempuan memberitahukan permasalahan ‘aḍal wali kepada pihak KUA. Kedua, pihak KUA mengutus salah satu delegasi untuk memberikan nasehat kepada orang tua. Ketiga, pihak KUA menunjuk pengganti wali. Pihak KUA dapat menjadi wali nikah setelah sebelumnya pihak perempuan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah untuk ditetapkan wali hakim baginya. Dalam Islam, wali dilarang menolak (‘aḍal) menikahkan tanpa ada alasan yang dibenarkan syara’. Anak perempuan yang tidak mempunyai wali, maka hakim dapat menjadi wali nikah bagi anak tersebut.