Kesaksian dalam Talak Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi

Abstract

Talak merupakan salah satu cara pemutusan hubungan suami yang dilegalkan dalam Islam. Talak dapat dilakukan ketika terjadi keretakan hubungan pernikahan dan tidak mungkin untuk dirajut kembali. Dalam pelaksanaannya, ulama masih berbeda pendapat khususnya keberadaan saksi dalam talak. Penelitian ini secara khusus membahas pemikiran Abu Bakar Jabir Al-Jazairi tentang kesaksian talak. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pendapat, dalil dan metode istinbath hukum Abu Bakar Jabir al-Jazairi tentang kesaksian dalam talak. Cara kerja penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data penelitian dikumpulkan dari berbagai rujukan kepustakaan. Berdasarkan hasil penilitian menunjukkan bahwa menurut al-Jazairi, persaksian dalam talak merupakan suatu keharusan dan disunnahkan dalam Islam, dan talak tanpa saksi tetap dipandang sah. Di sini, al-Jazairī tampak berpendapat bahwa saksi masuk sebagai syarat talak, bukan rukun talak. Mengingat saksi hanya sebagai syarat talak, maka kedudukan hukumnya yaitu harus. Dengan demikian, saksi di sini bisa dikatakan masuk ke dalam syarat tawsiqi, yaitu syarat tambahan. Meskipun tidak ada saksi maka tidak dikatakan haram dan talak tidak dikatakan batal.  Dalil dan metode istinbāṭ yang digunakan al-Jazairi dalam menetapkan hukum persaksian dalam talak yaitu surat al-Baqarah ayat 283 dan surat al-Ṭalāq ayat 2. Kedua ayat tersebut membicarakan tentang kesaksian. Al-Jazairi memandang ketentuan kesaksian dalam talak sama seperti kesaksian dalam rujuk sebagaimana perintah untuk merujuk dan melepaskan isteri harus dipersaksikan