Peran Hakam (Juru Damai) dalam Mengatasi Perceraian (Studi Di Jabatan Kehakiman Syari’ah Pulau Pinang, Malaysia)
Abstract
Hakam merupakan suatu istilah perwakilan untuk urusan suami istri atau sering disebut juru damai yang diutus pada saat terjadi perselisihan rumah tangga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang peran dan upaya hakam (juru damai), kendala-kendala serta efektifitas dibentuknya hakam sebagai juru damai dalam upaya mengurangi angka perceraian di Jabatan Kehakiman Syari’ah Pulau Pinang Malaysia. Dalam menyusun artikel ini, penulis menggunakan metode kajian lapangan (field research) dengan menggunakan beberapa teknik yaitu observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Data-data yang terkumpul tersebut bersumberkan kepada data primer yaitu data-data yang peneliti peroleh dari lapangan dan data sekunder yaitu data-data yang diperoleh dari buku-buku, ensiklopedia, dan karya tulisan ilmiah yang mempunyai hubungan dengan masalah yang diteliti. Setelah data terkumpul, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam kajian ini, penulis mendapati bahwa peran hakam (juru damai) adalah mendamaikan atau menjadi penengah antara pasangan suami istri yang sedang bersengketa, dengan cara meneliti dan mencari titik akar permasalahan dengan harapan dapat didamaikan. Hakam (juru damai) berupaya untuk mencari tahu apa yang menjadi penyebab perselisihan atas kebijaksanaan mereka untuk mendapatkan jalan terbaik dalam proses perdamaian. Penulis juga mendapati bahwa adanya kendala-kendala yang timbul dari proses perdamaian tersebut, antaranya adalah tidak ada kerjasama dari para pihak, tidak ada insentif yang diberikan kepada hakam (juru damai), sulit untuk menemukan perwakilan dari pihak yang bersengketa jika pihak yang disengketakan tidak memiliki keluarga, hakam (juru damai) yang saling bertukar atas perintah Mahkamah dan sampai saat ini Jabatan Kehakiman Syari’ah Pulau Pinang belum menerbitkan suatu kaidah-kaidah khusus tentang kriteria hakam (juru damai). Adapun peran hakam (juru damai) di dalam mengatasi perceraian di Jabatan Kehakiman Syari’ah Pulau Pinang Malaysia masih kurang efektif karena statistik perceraian yang telah dikeluarkan ternyata masih mengalami angka peningkatan.