Faktor-Faktor Gugurnya Hak Hadhanah Kepada Ibu (Analisis Enakmen Keluarga Islam Pulau Pinang No. 5 Tahun 2004 Ditinjau Menurut Kajian Fiqh)
Abstract
Dalam hukum Islam telah ditetapkan bahwa orang yang paling berhak dalam hal hadhanah adalah pihak ibu, karena ibu dipandang lebih mampu untuk merawat, menjaga, mendidik anak dan ibu juga lebih dekat dengan anak ketimbang ayah. Namun, terdapat beberapa beberapa hal yang bisa menyebabkan gugurnya hak hadhanah kepada ibu. Secara khusus penelitian ini, ingin mengkaji faktor-faktor gugurnya hak hadhanah kepada ibu menurut enakmen dan kajian fiqh. Untuk itu, masalah yang ingin diteliti adalah bagaimana ketentuan Enakmen Keluarga Islam Pulau Pinang tentang gugurnya hak hadhanah dan bagaimana tinjauan fikih terhadap Enakmen No.5 tahun 2004 mengenai hadhanah. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) dan jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Dari hasil penelitian tersebut, dapat diperolehi bahwa menurut kajian fiqh dan Enakmen Keluarga Islam Pulau Pinang, terdapat persamaan dalam menetapkan hal-hal yang bisa mengugurkan hak ibu sebagai pengasuh anak. Menurut kajian fiqh, hal-hal yang bisa mengugurkan hak ibu adalah jika ibu dengan sengaja pergi tempat yang jauh, jika ibu mengidap penyakit yang merbahaya, dan jika ibu seorang yang fasik atau pengetahuan agamanya kurang dan jika ibu sudah menikah lagi. Dan menurut Enakmen Keluarga Islam Pulau Pinang, terdapat lima hal yang bisa mengugurkan hak ibu sebagai hadhinah. Pertama, jika ibu bernikah dengan seseorang yang bukan mahram anak tersebut. Kedua, jika ia berkelakuan buruk secara keterlaluan dan terbuka. Ketiga, jika ia menukar tempat tinggal dengan tujuan untuk mencegah bapak anak tersebut mengawasinya. Keempat, jika ia murtad. Kelima, jika ia tidak memperdulikan atau menganiaya anak tersebut. Jadi hal-hal ini bisa mengugurkan hak ibu sebagai hadhinah jika ibu dengan sengaja melakukan hal-hal tersebut. Maka dengan ini, dapat disimpulkan bahwa ketetapan enakmen ini mengikuti ketentuan fiqh Islam dan pendapat para ulama mazhab.