Prosedur Poligami di Malaysia (Analisis AktaUndang-Undang Keluarga Islam Wilayah-Wilayah Persekutuan)
Abstract
Prosedur poligami di Malaysia masih tidak seragam karena setiap negeri bagian masih menggunakkan prosedur yang tersendiri. Artikel ini membahas 2 hal, yaitu; bagaimana prosedur poligami di Malaysia khususnya di Wilayah Persekutuan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perbedaan prosedur poligami yang ada di Wilayah Persekutuan dan negeri Terengganu. Artikel ini, menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan mengkaji buku yang berisikan informasi mengenai prosedur poligami. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perbedaan prosedur poligami di Wilayah Persekutuan dan negeri Terengganu yang diatur dalam akta dan enakmen ini adalah pengaruh dan wewenang setiap negeri bagian bagi menetapkan pensyaratan dalam prosedur poligami di setiap negeri masing-masing. Prosedur poligami Wilayah Persekutuan mempunyai pensyaratan yang ketat untuk seseorang suami berpoligami dengan adanya izin istri sebelum permohonan poligami dilaksanakan sedangkan negeri Terengganu meringankan pensyaratan poligami dan tanpa perlu izin istri dan hanya perlu ke mahkamah syari‘ah untuk mendapatkan borang permohonan poligami.