Status Talak bagi Wanita Haidh (Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah)

Abstract

Menurut Hukum Islam, talak sah apabila suami menceraikan istri pada saat istri dalam keadaan suci yang sebelumnya tidak digauli. Jika talak dijatuhkan saat istri dalam keadaan haid, menurut jumhur ulama, talak tetap sah. Namun menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, talak ketika haid tidak jatuh karena tidak sesuai dengan tuntunan syari’at. Terkait permasalahan tersebut, penelitian ini akan mengkaji bagaimana pandangan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah tentang talak yang dijatuhkan kepada istri yang sedang haid dan bagaimana dalil dan metode istinbaṭ hukum yang dipakai oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam menetapkan status hukum talak terhadap istri yang haid. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, suami yang menalak istri ketika haid tidak disyariatkan, suami dianggap telah berdosa serta talak yang dijatuhkan tidak sah. Dalil dan metode istinbat hukum yang dipakai Ibnu Qayyim al-Jauziyyah adalah merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam al-Quran, hadiṡ dan qiyaṣ yang menunjukkan adanya larangan terhadap talak ketika haid, dan dipandang tidak sah dan tertolak karena bukan bagian dari tuntunan Rasulullah.