Kedudukan Izin Rujuk Suami dalam Masa ‘Iddah (Analisis Perspektif Hukum Islam)
Abstract
Dalam al-Quran dan haditst tidak memerintahkan maupun melarang adanya syarat izin isteri untuk melakukan rujuk. Namun, menurut beberapa ulama rujuk tersebut tidak memerlukan izin dan persetujuan isteri sedangkan aturan yang ada dalam sistem perundang-undangan di Indonesia mengharuskan adanya izin isteri dalam rujuk suami. Izin rujuk dibutuhkan dengan tujuan untuk menghindari mudharat dan kerusakan.Tujuan dari karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan berdasarkan hukum Islam terhadap kedudukan izin rujuk suami dalam masa iddah, dan mengetahui dalil-dalil serta metode istinbāṭ hukum apa saja yang digunakan para ulama dalam menetapkan hak rujuk suami. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka (library reserach). Menganalisa data-data penelitian untuk menyimpulkan bahwa menurut hukum Islam, kedudukan izin rujuk suami dalam masa iddah tidak dijelaskan secara tegas. Ulama fikih menetapkan rujuk sebagai hak prerogatif suami yang tidak membutuhkan izin dan persetujuan dari isteri. Suami dapat merujuk isteri kapan pun. Izin isteri dalam rujuk suami yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan tidak menyalahi hukum Islam. Adapun metode istinbāṭ yang digunakan lebih fokus kepada metode bayanī atau lughawiyyah. Metode ini ditinjau oleh para ulama untuk melihat dalil al-Quran tentang rujuk bersifat umum (‘am).