Eksistensi Hak Ex Officio Hakim dalam Perkara Cerai Talak
Abstract
Dalam proses pemeriksaan perkara terlebih dalam memberikan putusan, seorang hakim tidak boleh memberikan putusan lebih dari yang dituntut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 178 ayat (3) HIR. Namun seorang hakim mempunyai hak ex officio, yaitu hak yang dimiliki hakim karena jabatannya dengan tujuan untuk melindungi hak-hak mantan istri ketika terjadi cerai talak. Sehingga dari sinilah muncul problem bagaimana penggunaan hak ex officio dan halangan bagi hakim dalam menggunakan hak ex officio serta perspektif dalam hukum Islam terhadap penggunaan hak ex officio hakim dalam perkara cerai talak sebagai perlindungan hak-hak mantan istri yang diceraikan. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dan dipadukan dengan penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan normatif empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara yang digunakan sebagai data primer dan dokumentasi yang digunakan sebagai data sekunder, serta menggunakan metode deskriptif analisis untuk menganalisis data dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menggunakan hak ex officio pada saat dimana pihak Termohon tidak mengajukan gugat rekonvensi dalam persidangan mengenai hak-haknya pasca perceraian. Namun, hak ex officio tersebut tidak dapat digunakan hakim apabila istri merelakan untuk tidak diberikannya hak-hak tersebut, istri dalam keadaan qabla ad-dukhul, istri dinyatakan nusyuz oleh hakim, dan suami tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi untuk dibebani kewajiban tersebut. Selanjutnya hak ex officio yang diterapkan hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah didasarkan pada konsep keadilan dan kemaslahatan, karena tujuan disyari’atkannya ajaran Islam ialah untuk kemaslahatn manusia itu sendiri.