Pengembalian Mahar Berganda Karena Pembatalan Khitbah dalam Pandangan Islam: Analisis terhadap Persepsi dan Praktek Masyarakat Kuta Baro Aceh Besar
Abstract
Ketika terjadi pembatalan khitbah oleh calon mempelai perempuan fuqaha sepakat bahwa calon mempelai perempuan harus mengembalikan pemberian tersebut. Berbeda halnya pada masyarakat Kuta Baro Aceh Besar ketika terjadi pembatalan khitbah oleh calon mempelai perempuan maka pemberian yang pernah diberikan oleh calon mempelai laki-laki yang tujuannya untuk mahar maka calon mempelai perempuan harus mengembalikannya secara berganda. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana praktek pengembalian mahar karena pembatalan khitbah pada masyarakat Kuta Baro Aceh Besar dan bagaimana pandangan Islam terhadap praktek pengembalian mahar karena pembatalan khitbah pada masyarakat Kuta Baro Aceh Besar. Dalam penelitian penulis menggunakan metodedeskriptif analisis, yaitu metode dengan menggambarkan objek dan dianalisa dari data-data yang diperoleh di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pengembalian mahar karena pembatalan khitbah pada masyarakat Kuta Baro Aceh Besar dilakukan dengan mengembalikanpemberian yang tujuannya untuk mahardua kali lipat (ganda) yang pernah diberikan oleh calon mempelai laki-laki ketika mengkhitbahnya. Dikembalikannya pemberian tersebut dua kali lipat atau ganda apabila pembatalan khitbahitu dilakukan oleh pihak calon mempelai perempuan dan pandangan hukum Islam terhadap pembatalan khitbah oleh calon mempelai perempuan dengan membayar pemberian dua kali lipat yang biasa berlaku di masyarakat Kuta Baro Aceh Besar merupakan hukuman ta’zir yang berupa harta (denda) dua kali lipat pemberian, karena bentuk dari ingkar janji atau melanggarnya dari pihak perempuan terhadap perjanjian untuk melaksanakan pernikahan.